moslimah

moslimah

Jumat, 28 Februari 2014

Zakat dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ke lima, dan dari Ibnu Umar Rodhiallohu ‘anhu ia berkata bahwa Rosululloh Salallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Islam di dirikan atas lima dasar , yaitu bersaksi bahwasanya tidak ada illah yang berhak di ibadahi dengan benar selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat,mengeluarkan zakat, berhaji ke baitullah, dan puasa pada bulan Ramadhan.”
Zakat adalah bagian yang sudah di tentukan oleh Allah Subhanahu Wata'ala , dari harta, pada waktu tertentu, dan disalurkan pada pihak-pihak tertentu. Bagian yang di keluarkan ini di sebut ‘’zakat’’ karena ia menambah harta dimana zakat itu di keluarkan darinya serta menjaganya dari kebinasaan dan di samping itu juga karena ia mensucikan jiwa orang yang mengeluarkan zakat tersebut sebagaimana firman Allah :
‘’ Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.’’ (Q.s At-taubah : 103).

BAB II
Materi yang di zakatkan
1.     Zakat Emas dan Perak
Nishab Emas 20 dinar, sedangkan perak 200 dirham, zakat keduanya sebanyak seperempat puluh, sebagaimana yang di riwayatkan dari ‘ Ali bin Abi Thalib Rodhiallohu’anhu, dari Rasullullah Sallallohu’alaihi wassalam beliu bersabda:
“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat (emas) kecuali engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.”

2.    Zakat Perhiasan
Di riwayatkan dari Ummu salamah Radhiallohu’anha, dia berkata,”Aku mengenakan perhiasan dari emas, lalu aku bertanya Rasulullah salallahu’alaihi wassalam ‘ Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan ?” Beliau menjawab
“ Harta yang sudah sampai batas untuk di keluarkan zakatnya, lalu di keluarkan zakatnya, maka bukan lagi termasuk harta simpanan.”

3.    Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Jenis-jenis Tanaman dan Buah-buahan yang wajib di keluarkan zakatnya yaitu tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali dari empat jenis tanaman yang di sebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz Radhiallohu’anhuma,”Bahwasanya Rasulullah salallohu’alaihi wassalam mengutus mereka berdua ke Yaman untuk mengajarkan penduduk yaman ilmu agama, dan beliau memerintahkan mereka berdua agar jangan mengambil zakat kecuali dari empat jenis tanaman yaitu binthah( gandum), sya’ir(sejenis andum), kurma dan anggur kering.”
Nishabnya:
 Syaratnya yaitu jika telah sampai nishabnya, sebagaimana yang di terangkan dalam hadits berikut.
Dari Abu Sa’id al- khudri Radhiallohu’anhu ia berkata Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam bersabda:
“ Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, juga pada perak yang kurang dari lima awaq, dan tidak pula pada kurma yang kurang dari lima ausuq.”
Ukuran yang wajib di keluarkan:
Di riwayatkan dari jabir, dari rasulullah shalallahu’alaihi wasallam beliau bersabda :
“pada (perkebunan) yang disirami dari sungai dan hujan ada kewajiban zakat sepersepuluh, dan yang disirami dengan alat seperduapuluh.”

4.  Zakat hewan ternak
Hewan yang wajib di zakati ada tiga jenis yaitu :
a.  Unta
Nishabnya :
          Dari abu said al khudri rodiallahu ‘anhu, diriwatkan bahwasanya Rasulullah sallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor”
Ukuran zakat “

Tidak ada kewajiban zakat atas unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor baik jantan maupun betina, dan apabila kepemilikan sudah mencapai haul maka zakat unta :

Banyak unta
Harus dikeluarkan
5 ekor
1 kambing
10 ekor
2 kambing
20 ekor
4 kambing
25 -35 ekor
1 bintu makhad
36-45 ekor
1 bintu labun
46-60 ekor
hiqah
61-75 ekor
Jaza’ah
76-90 ekor
2 bintu labun
91-120 ekor
2 hiqah


Dan seterusnya Setiap tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta  seekor unta 2 tahun
Ket :
bintu makhad ( unta betina berumur 1 tahuh menginjak tahun ke 2 )
bintu labun (unta betina berumur 2 tahuh menginjak tahun ke 3 )
hiqah (unta betina 3 tahun menginjak tahun ke 4 )
jaza’ah(unta betina berumur 4 tahun menginjak tahun ke 5 )

b.  Sapi
Nishabnya :
Di riwayatkan dari mu’adz bin Jabal RadhiyAllahu'Anhu , iya berkata, “Rosulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam telah mengutusku ke yaman dan beliau memerintahkankuagar mengambil zakat dari setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih (musinnah), dan dari setiap 30 ekor sapi, seekor sapi berumur setahun lebih (tabi’) yang jantan atau yang betina”.

Demikian seterusnya tiap bertambah30 ekor, zakatnya ditambah seekor tabi’ , dan tiap-tiap bertambah 40 ekor , seekor musinnah.

c.  Kambing
Nishab :
Dari anas bahwasanya abu bakar telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang diwajibkn Allah dan   RosulNya, diantaraisinya, ‘’Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing, jika lebih dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing , jika lebih dari 200 hingga 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya satu ekor kambing,apa bila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri tersebut kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kcuali jika pemiliknya menginginkan hal tersebut’’.

  1. Zakat harta karun (Rikaz)
Ar- Rikaz adalah harta yang terpendam sejak zaman jahiliyyah yang kemudian dikeluarkan tanpa membutuhkan biaya dan tenaga yang banyak.
Diwajibkan untuk segera mengeluarkan zakatnya tanpa ada syarat harus sampai nishab dan haul. Hal iniberdasarkan keumuman sabda Rosulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam :
‘’ zakat rikaz adalah seperlima”.


Zakat Fitrah

Setiap orang wajib mengeluarkan satu sha’ dari kurma atau kismis, keju atau bahan makanan yang lain semisal dengan yang tadi, seperti beras, jagung dan lainnya yang termasuk makanan pokok.
Adapun tentang wajibnya mengeluarkan satu sha’ , maka berdasarkan hadits Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
’Kami mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sha’ bahan makanan ‘’(HR. Bukhari 1510)

Waktu pengeluarannya yaitu Diriwayatkan dari ibnu ’Umar, dia berkata ,’’Rosulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam memerintahkan agar(zakat fitrah) dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat ‘idul Fithri.’’ (HR Bukhari 1509)





BAB III

Pendistribusian Zakat

 Pendistribusian zakat langsung di atur oleh Allah Subhanahu Wata'ala sendiri dan tidak memberikan kesempatan kepada Nabi dan ijtihad para Mujtahid.
Surat Al Taubah ayat 60 yang berbunyi :
Artinya
: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk orang-orang yang berhutang, para budak, Untuk jalan Allah dan orang-orang yang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (Q.S. At-taubah ayat 60)

a. Fakir dan Miskin
          Fakir yaitu orang yang sama sekali tidak punya pekerjaan, harta dan tidak kuat untuk bekerja, sehingga tidak cukup untuk memenuhi setengah dari kebutuhannya. Sedangkan yang di maksud dengan miskin adalah orang yang mempunyai kekayaan yang melebihi dari kekayaan orang fakir, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan dan penghasilaan yang hanya bisa menutupi setengah lebih sedikit dari kebutuhnya.
Dari Abu hurairah RhadhiyAllahu’Anha ,  Rosulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam bersabda : Orang miskin bukanlah orang yang  dapat dicegah (dari meminta-minta) oleh satu -dua butir kurma atau satu – dua suap makanan. Orang miskin tak lain adalah orang yang tak mau meminta (betapapun sengsaranya).
Dan juga terdapat di dalam ( Q.S Al-Baqarah 273)
Dapat disimpulkan keduanya bahwa orang fakir dan miskin itu adalah orang yang sama –sama belum tercukupi kebutuhannya dan tidak mengemis dan juga tidak meminta belas kasihan orang lain, meskipun dalam kondisi kekurangan .

b. Amil
          Amil adalah para pekerja yang telah diserahi oleh penguasa atau penggantinya untuk mengambil harta zakat, mengumpulkan, menjaga dan memindah-mindahkannya. Sehingga termasuk dalam hal ini adalah petugas keamanan, sekretaris, petugas keamanan, penimbang, tukang hitung dan perangkat lainnya yang dibutuhkan untuk pengumpulan dan pembagian zakat.

c. Muallaf
Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya, namun yang mempunyai pendirian kuat ditengah keluarganya (yang kafir), sehingga diwajibkan untuk diberi zakat agar memperteguh hatinya agar menghilangkan keraguan-keraguannya.

d. Memerdekakan Budak
Yaitu membeli budak pria maupun wanita muslim dengan harta zakat , untuk selanjutnya dimerdekakan dijalan Allah Subhanahu Wata'ala .

e. Orang yang Berhutang
Mereka yang mempunyai hutang, tak dapat lagi
membayar hutangnya, orang yang menanggung hutang orang lain sehingga hartanya habis dan orang yang merugi karena kemaksiatan kemudian dia bertobat.

f.fii Sabilillah
Yang di maksud dengan fii sabilillah yaitu amal perbuatan yang diridhai Allah Subhanahu Wata'ala dan mencakup pembangunan masjid, madrasah, rumah sakit dan juga untuk membiayai perjalanan haji.

g. Ibnu Sabil
          Ibnu sabil yaitu musaffir orang yang terhenti dalam perjalananya. Mereka
tidak mempunyai harta lagi untuk memenuhi kebutuhanya dan kebutuhan keluarga yang sedang bepergian bersamanya. Mereka itu diberi bagian harta zakat untuk memenuhi kebutuhan dalam perjalananya, walaupun pada dasarnya di daerah asal mereka termasuk orang kaya.

Adapun untuk zakat fitrah yang berhak menerimanya sama seperti yang di sebutkan dalam Al-Qur’an , namun kaum fakir miskin lebih berhak didahulukan dari pada yang lainya. Berdasarkan sabda Rosulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam pada hadits Ibnu ‘Abas RadhiyAllahu'Anhaa , “ Dan Zakat fitrah sebagai makanan bagi orang-orang miskin.’’


BAB IV

Zakat profesi
Zakat profesi adalah hal yang baru dalam perkembangan ilmu sekarang ini.
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, artis, dan wiraswasta .
Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Jika zakat profesi tidak memperhatikan syarat nishab dan haul maka itu hukumnya terlarang. Namun jika penghasilan yang dikumpulkan setelah dikurangi biaya hidup dan lain sebagainya mencapai nishab (senilai emas 85 gr) dan tidak berkurang hingga 1 tahun maka wajib dizakati sebanyak 2,5% dari harta penghasilan yaitu mengacu kepada zakat harta maka harus haul dulu bukan langsung dihitung perbulan dari gaji .
Adapun yang mendukung zakat profesi salah satunya ialah Dr. Yusuf Al-Qaradawi adalah salah satu icon yang paling mempopulerkan zakat profesi. Beliau membahas masalah ini dalam buku beliau Fiqh Zakat yang merupakan disertasi beliau di Universitas Al-Azhar.Inti pemikiran beliau, bahwa penghasilan atau profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada nishab setelah dikurangi hutang. Dan zakat profesi bisa dikeluarkan harian, mingguan, atau bulanan.
Dan sebenarnya disitulah letak titik masalahnya. Sebab sebagaimana kita ketahui, bahwa diantara syarat-syarat harta yang wajib dizakati, selain zakat pertanian dan barang tambang (rikaz), harus ada masa kepemilikan selama satu tahun, yang dikenal dengan istilah haul.
Sementara Al-Qaradawi dan juga para pendukung zakat profesi berkeinginan agar gaji dan pemasukan dari berbagai profesi itu wajib dibayarkan meski belum dimiliki selama satu haul.
Adapun yang menentang salah satunya yaitu Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Ketika Penulis melakukan wawancara langsung dengan ulama besar Suriah ini, beliau menjawab bahwa zakat itu ibadah mahdhah, dimana pelaksanaannya membutuh dalil-dalil yang qath'i. Sehingga kita tidak boleh mengarang sendiri masalah zakat ini.
Zakat profesi tidak pernah dikenal sebelumnya di dalam khazanah fiqih klasik, bahkan juga tidak pernah ada di masa
Rosulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam dan para shahabat.

Dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al 'atha' dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum.

 Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:

Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.  Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu 'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya
"Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah." (Riwayat Muslim)

Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu 'anhu dibai'at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: "Hendak kemanakah engkau?" Abu Bakar menjawab: "Ke pasar." Umar kembali bertanya:"Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?" Abu Bakar menjawab: "Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?" Umarpun menjawab: "Kita akan meberimu secukupmu." (Riwayat Ibnu Sa'ad dan Al Baihaqy)

Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu 'anhu tentang hal ini:
"
Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka." (Riwayat Bukhary)

Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama' yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).





BAB V
KESMPULAN
Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama' Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ

"Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang."
kecuali ada dalil yang memperbolehkan.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Wajiz, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-khalafi, Panduan Fiqih Lengkap, Pustaka Ibnu katsir, Cetakan kedua (1421 H- 2001 M).
Fiqih wanita, Syaikh Kamil Mukammad ‘uwaidah,Pustaka Al-Kautsar (1998 M)


Taqwa kepada Allah


Allah Ta’ala telah berfirman:

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).
 lalu apa yang diperbuat jama'ah jama'ah itu dalam menyambut kedatangan HABIB-HABIBnya dengan menyalakan kembang api dan petasan dan itu sesungguhnya adalah perbuatan yang dilarang , tidak hanya itu suaranya yang sangat berisik juga mengganggu orang lain yg ingin beristirahat, Dari Abu Hurairah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِي جَارَهُ
Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia 
mengganggu saudaranya.” (HR. Bukhari 5185 dan Muslim 47).

Tentulah jika orang yang sangat CINTAserta TAQWA kepada Allah Subhanahu Wata'ala dan Rosulnya pastilah akan memperhatikan point point yang dilarangNya , tapi kenyataanya sangat memperihatinkan perbuatan tersebut. mudah-mudahan Allah Subhanahu Wata'ala memberikan hidayahnya .